Sabtu, 31 Oktober 2015

TEMUAN - TEMUAN DILAPANGAN OLEH ANGGOTA LSM KRI 


MULAI 1 NOVEMBER 2015 KARTU LSM KRI YANG LAMA HARUS DISETORKAN KE SEKJEN 1

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya himbaukan kepada seluruh Anggota LSM KRI Yang telah terdaftar di LSM KRI PUSAT
untuk segera mengembalikan Kartu Yang Lama karena sudah TIDAK BERLAKU
maka untuk itu silahkan menghubungi Ketua Bpk. Sunarman atau Datang Langsung ke SEKJEN 1
dan setiap KARTU Baru hanya punya satu QR CODE. yang dicetak oleh cahaya ingin maju bersama


CONTOH KARTU YANG BERLAKU




CONTOH KARTU YANG TIDAK BERLAKU 




Jumat, 16 Oktober 2015

KARTU ASLI KRI PUSAT MULAI TANGGAL 1 NOVEMBER 2015






Setiap Anggota LSM KRI PUSAT dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan Kartu Anggota LSM KRI
bilamana ada Kecurigaan tentang Identitas Kartu Anggota KRI yang ASPAL maka dapat menghubungi alamat Pencetak ID. CARD RESMI cahayainginmajubersama.blogspot.com
atau @mail. = cahayapakis@gmail.com atau alamat Jl, Raya Bunut Wetan 980 d/a Cahaya Computer Bunut Wetan dengan Nomor Rekening BRI Syariah 1007870918 an NURKHOZIN 
Perlu kami Tekankan sekali Lagi Bahwa Kartu yang lama untuk semua Anggota KRI seluruh Wilayah Indonesia untuk segera dikembalikan ke SEKJEN 1 KRI d/a Jl. Raya Bunut Wetan 980 atau Hub 081554980751 / 085334118574

CONTOH KARTU YANG TIDAK BERLAKU Mulai Tanggal 1 November 2015 


PEDOMAN HUKUM KRI PUSAT










LSM KOMANDO RAKYAT INDONESIA   berpedoman kepada

1.    UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.    UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari bentuk KKN,
3.    UU.No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
4.    UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, PP No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
5.     Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan  
      Pemberantasan Korupsi,
6.     UU No. 8 tahun 1985 Organisasi Kemasyarakatan,
7.     UU No.14 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik,
8.     UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
9.     UU No.01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan,
10. UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
      Perundangan-Undangan,
11. UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
      dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
12. UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
       Pembagunan Nasional.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).
7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001).
8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001):
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001).
10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001).
12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).



                                                                                                     Malang, 17 oktober 2015

                                                                          Ditulis oleh SEKJEN LSM KRI



                                                                                         Nurkhozin



LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMANDO RAKYAT INDONESIA


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN
RUMAH TANGGA
 
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KRI  INDONESIA





=================================
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KRI INDONESIA
================================







ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TUJUAN

Pasal 1
NAMA
LEMBAGA SWADAYA KRI INDONESIA

Pasal 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan tanggal 14 Desember 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Lembaga  Swadaya  Masyarakat  KRI   yang berkedudukan Di Ds. Jambon RT 10 RW 02 Pakiskembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ,berkedudukan pertama kalinya dikabupaten Malang,yang memiliki wilayah kerja Diseluruh Indonesia dan dapat membuka perwakilan – perwakilannya di kota dan atau dikabupaten diseluruh Indonesia,yang akan ditetapkan selanjutnya sesuai kondisi, situasi dan kabupaten yang ditentukan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus.









BAB II
DASAR, TUJUAN, KEGIATAN
Pasal 4
DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI  INDONESIA Berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945





Pasal 5
TUJUAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA Bertujuan

1.    LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA Bertujuan turut andil dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia
2.    LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA mengawal ,mengawasi dan memberikan solusi atau bantuan hukum kepada masyarakat yang terdholimi berkaitan dengan hokum
3.    LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA memerangi lembaga atau peyelenggara pemerintah baik negeri maupun swasta apabila melakukan upaya- upaya penyimpangan / korupsi
4.    LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA bertujuan turut andil dalam membangun ekonomi masyarakat Indonesia melalui usaha- usaha ekonomi kerakyatan.

Pasal 6
KEGIATAN
Dalam rangka mencapai tujuan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA melakukan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum
2.      Sosialisasi undang – undang dan aturan – aturan hukum yang ada di Indonesia untuk masyarakat
3.      Melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat termasuk pendampingan masyarakat , konsultasi masalah hukum dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
4.      Melakukan usaha- usaha lainya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga , dalam arti yang seluas – luasnya.

BAB III
Pasal 7
SIFAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA bersifat agamis , dinamis ,fleksibel, social kemasyarakatan dan tidak berorientasi pada keuntungan semata ( profit oriented ). Sebaliknya ,lembaga ini menekankan pada upaya pemberdayaan masyarakat khusunya masyarakat pedesaan.



BAB IV
Pasal 8
KEKAYAAN LEMBAGA
Kekayaan Lembaga bersumber dari :
1.      Penghasilan dari Usaha – usaha lembaga
2.      Sumbangan atau bantuan dari badan nasional maupun Internasional yang tidak mengikat.
3.      Hibah, wakaf, Zakat dan shodaqoh
4.      Donatur – donatur tetap atau tidak tetap


BAB V
KEANGGOTAAN , DEWAN DAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi anggota LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.       Berusia antara 18 ( delapan Belas ) tahun / sudah menikah
b.      Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI  INDONESIA menerima dan memperjuangkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan – peraturan lembaga.





Pasal 10
1.      Anggota diberhentikan karena :
a.  Meninggal dunia
b.  Atas permintaan sendiri atau mengudurkan diri
c.  Diberhentikan
2.                                  Tata cara pemberhentian dan hak membela diatur dalam peraturan lembaga




BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
2.      Mentaati keputusan hasil musyawarah anggota




3.      Melaksanakan dan mentaati semua keputusan lembaga
4.      Mencegah setiap usaha dan tindakan – tindakan yang merugikan kepentingan lembaga
5.      Menghadiri pertemuan dan rapat – rapat

Pasal 12
Setiap anggota berhak :
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari lembaga
2.      Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran
3.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus
4.      Memperoleh perlindungan, Pembelaan, Pendidikan, Pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.

Pasal 13
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota dewan pendiri lembaga ini terdiri dari :
a.    Mereka yang mendirikan lembaga
b.    Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat Anggota dewan Pendiri
3.      Pemberhentian angota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi,misi dan citra baik lembaga.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga, apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya oleh rapat anggota dewan pendiri.

Pasal 14
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu dewan pengurus yang terdiri dari seorang ketua atau lebih, dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih dan beberapa devisi.
2.      Ketua dipilih oleh anggota melalui perwakilan – perwakilan , dan ketua memilih pengurus – pengurus lainnya melalui suatu musyawarah besar yang akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga lembaga
3.      Dewan pendiri dapat mengangkat beberapa dewan pakar, penasehat, pelindung dan atau pengawas.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Pasal 15
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan Pengurus Wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan – peraturan dalam anggaran dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya tujuan lembaga
2.      Dewan pengurus mengatur seperluanya dalam anggran rumah tangga lembaga, peraturan – peraturan pelaksana dari anggaran dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan – peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
3.      Peraturan – peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan diri dewan pendiri.
Pasal 16
KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
1.      Ketua, sekretaris dan bendahara mewakili dewan pengurus dan berhak menentukan program kerja serta melakukan tindakan apa saja yang diperlukan untuk mendukung tercapainya tujuan program dengan dibatasi untuk meinjamkan atau memijami uang dan atas nama lembaga, membeli, membebani lembaga sebagai penanggung atau penjamin. Untuk ketiga hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari dewan pendiri.
2.      Surat – surat keluar yang penting ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
3.      Surat – surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani ketua dan bendahara.
4.      Devisi – devisi bekerja sesuai dengan bidang yang ditanganinya.
Pasal 17
RAPAT DAN KEPUTUSAN
1.      Dewan pengurus wajib mengadakan rapat sekurang – kurangnya setahun sekali.atau setiap waktu yang dianggap perlu
2.      Semua rapat dewan pengurus dipimpin oleh ketua , jika tidak hadir diwakili oleh sekretaris atau bendahara.
3.      Dengan tidak mengurangi ketentuan – ketentuan lainya dalam anggran dasar ini, maka rapat dewan pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota dewan pengurus.
4.      Dalam keadaan tertentu keputusan yang belum final dapat dirapat plenokan melalui pengurus harian ( ketua, sekretaris dan bendahara )
5.      Dalam rapat dewan pengurus setiap anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat.
6.      Apabila salah satu dewan pengurus tidak hadir dalam rapat dewan pengurus maka yang bersangkutan member kuasa kepada dewan pengurus yang hadir.

Pasal 18
KEPUTUSAN
Keputusan – keputusan rapat dewan pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang – kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.





BAB IX
KADER
Pasal 19
1.      Kader LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA adalah tenaga inti pengerak lembaga disetiap tingkatan yang telah mendapat perbekalan dari lembaga
2.      Ketentuan dalam jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi




BAB X
IDENTITAS ORGANISASI
PASAL 20
1.      LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA memiliki lambang ,motto, 
      bendera dan atribut – atribut lainya
2.     Setiap symbol yang muncul dari lambang LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI   
            INDONESIA   memiliki arti sebagai berikut :
a.       Bumi Bulat  mempunyai arti bahwa Hukum berlaku untuk semua Bangsa
b.      Keris adalah senjata Khas Indonesia yang tiada duanya  Bahkan Pangeran Diponegoro   
      mempergunakan    sebagai Senjata untuk mengusir Penjajah Belanda dari Bumi Indonesia.
c.       Timbangan dengan Warna Kuning dikanan kirinya mempunyai Arti Keadilan Bagi semua Masyarakat 
       yang merupakan Harapan Warga Negara Indonesia yang berdaulat
3.       Tulisan KRI Mempunyai Arti yang Luas yang berarti KEADILAN untuk RAKYAT Indonesia 
       Seutuhnya
      4.   Motto LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA adalah Menciptakan 
       Keadilan  Masyarakat Yang Berkepastian Hukum
5.     Bendera LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI berwarna putih di dalamnya ada LOGO 
           BUMI BULAT Dengan KERIS TEGAK BERDIRI mengangkat Timbangan dengan ADILNYA




BAB XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 21
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut :
1.      Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaanya diatur dalam peraturan organinasasi
2.      Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota atau peserta atau yang pengunaanya diatur dalam peraturan organisasi

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 22
1.      Iuran anggota ditentukan oleh peraturan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA
2.      Hal – hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KRI INDONESIA wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan lembaga
3.      Khususnya dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja,semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada dewan pendiri melalui verifikasi yang dibentuk untuk itu

BAB XIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 23
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja pengurus bersama dewan pendiri yang khususnya membicarakan hal ntersebut, yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.





BAB XIV
TAHUN BARU
Pasal 24
1.      Tahun buku lembaga ini berjalan dari tanggal 1 ( satu ) Januari sampai tanggal 31 ( tiga puluh satu )desember
2.      Buku – buku lembaga harus ditutup selambat – lambatnya dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku – buku tersebut oleh dewan pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran lembaga selama 1 9 satu ) tahun
3.      Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan , harus disampaikan kepada rapat anggota dewan pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
4.      Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh dewan pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada dewan pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap lembaga selama 1 ( satu ) tahun buku yang bersangkutan.


BAB XV
PERUBAHAN , TAMBAHAN, PERUBAHAN
Pasal 25
1.      Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan lembaga ini hanya sah jika diambil dalam satu rapat anggota dewan pendiri sekurang- kurangnya setengah lebih dari jumlah anggota hadir
2.      Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dipimpin oleh seorang ketua dewan pendiri, apabila ketua dewan pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota dewan pendiri yang hadir
3.      Setiap mengadakan rapat anggota dewan pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan kiriman maximal 2 ( dua ) minggu sebelum hari “ H”
4.      Keputusan untuk membubarkan lembaga inihanya dapat dilaksankan oleh rapat anggota dewan pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan lembaga sudah keluar dari visi dan misi / lembaga dalam keadaan sudah tidak layak untuk operasional.


BAB XVI
Pasal 26
LIKUIDASI
Apabila lembaga ini dibubarkan maka dewan pengurus wajib menyelesaikan hutang lembaga dibawah pengawasan dewan pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada pengunaanya akan ditentukan oleh dewan pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan lembaga.

BAB  XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
1.      Anggaran Rumah Tangga Ditetapkan Dasn Diubah Oleh Rapat Anggota
2.      Anggaran rumah tangga membuat ketentuan – ketentuan yang menurut anggaran dasar harus diatur dalam anggran rumah tangga dan ketentuan – ketentuan mengenai hal – hal yang dianggap perlu oleh rapat anggota
3.      Anggaran rumah tangga dan peraturan – peraturan lain dari badan pengurus tidak boleh membuat ketentuan – ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 28
1.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya.
2.      Hal – hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga.







ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
STATUS ORGANISASI
Pasal 1
1.      Organisasi ini bersifat independent danb tunggal dalam arti tidak mempunyai anak Organisasi.


2.      Organisasi ini dapat membentuk lembaga yang berkaitan dengan kepentingan ,peelaksanaan organisasi dan lembaga tersebut berada dibawah devisi menjadi unit ketua Pelaksana



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.      Hak keanggotaan adalah mereka yang telah mendaftarkan dan memiliki Kartu anggota, yang akan diatur dan dikeluarkan oleh pusat
2.      Keanggotaan akan gugur memakai kartu anggota yang tidak berlaku lagi


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
1.                                  Susunan Organisasi
a.                       Ketua
b.                      Wakil Ketua
c.                       Sekretaris
d.                      Wakil sekretaris
e.                       Bendahara
f.                        Wakil berndahara
g.                       Devisi Pemberdayaan
h.                       Devisi Pendampingan nasyarakat
i.                         Devisi monitoring
j.                        Devisi Humas
k.                      Devisi Advokasi.

2    masing – masing devisi dapat membentuk unit – unit pelaksana untuk menunjang  
            realisasi program – program lembaga
3.      Untuk susunan  pengurus harian didalam kepengurusan dewan pengurus dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.

BAB III
MEKANISME KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 4
1.      Kepengurusan pusat disebut Komisariat nasional atau disingkat KOMNAS dan wilayah kerjanya membawai seluruh cabang – cabang yang berada di daerah – daerah.
2.      Dalam keadaan Situasional Komisariat Nasional dapat mengambil langkah – langkah yang dipandang perlu guna penyelamatan organisasi terhadap kondisi dan atau jajaran dewan pengurus di daerah – daerah atau cabang sampai tingkatan bawah.
3.      Kepengurusan daerah disebut Komisariat daerah atau disingkat KOMDA dan wilayah kerjanya membawai seluruh cabang dalam satu wilayah daerah tingkat II
4.      Kepengurusan cabang disebut komisariat Cabang atau disingkat KOMCAM dan wilayah kerjanya membawai seluruh kepengurusan disingkat KOMDES atau KOMKEL dalam satu wilayah kecaamtan.
5.      Kepengurusan Desa / Kelurahan disebut Komisariat Desa / kelurahan atau disebut KOMDES atau KOMKEL atau POS PARIKESIT INDONESIA untuk melaksankan tugas diluar wilayah kerja yang bersangkutan yang berada di wilayah kerja yang bersangkutan yang berada diwilayah kerja yang bersangkutan yang berada diwilayah kerja wilayah lain.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
Pasal 5
1.      Mubes dilakukan minimal 5 tahun sekali
2.      Mubes dilakukan tiap – tiap tingkatan komisariat untuk memilih ketua dan dewan pengurus
3.      Mubes dilaksanakan untuk membahas aturan – aturan tambahan yang akan dimasukkan dalam anggaran rumah tangga organisasi.

4.      Peserta Mubes yaitu dewan pengurus, perwakilan – perwakilan cabang komisariat , undangan dan untuk Mubes Nasional harus dihadiri oleh Dewan Pendiri

BAB V
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA
Pasal 6
1.      Pembentukan unit pelaksana dibentuk berdasarkan kebutuhan lembaga
2.      Unit pelaksana dibentuk bertujuan untuk mendukung program – program lembaga untuk masyarakat.
3.      Pemebntukan unit pelaksana dibentuk berdasarkan keputusan Komisariat Nasional yang ditanda tangani sekretaris dan ketua.


Pasal 7
Unit devisi pemberdayaan
1.      Unit Sumber daya Alam bertujuan utnuk mengakomodir dan memaksimalkan sumber daya alam yang ada dimasyarakat untuk dapat dimaksimalkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat
2.      Unit Sumber daya Manusia dan Tehnologi bertujuan untuk membangun dan mengembangkan sumber daya manusia dan tehnologi dalam rangka untuk peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat serta Anggota
3.      Unit Sosial dan Budaya bertujuan untuk menggali potensi – potensi budaya Indonesia dalam rangka untuk memperkokoh jati diri bangsa Indonesia serta membangun kepekaan social dimasyarakat.
4.      Unit Ekonomi Kerakyatan bertujuan untuk memaksimalkan dan menggali potensi – potensi pembangunan ekonomi lembaga yang berdasarkan ekonomi kerakyatan yang mengakar dimasyarakat serta membentuk badan – badan usaha yang berbasis ekonomi kerakyatan.

BAB VI
DISIPLIN DAN TATA TERTIB
Pasal 8
Disiplin
Setiap anggota berkewajiban memegang teguh disiplin organisasi dan akan dikenakan sanksi oleh pengurus, atas pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan Organisasi.
Pasal 9
Tata Tertib
Peraturan tata tertib organisasi dan lain – lain akan ditetapkan oleh komisariat Nasional

BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat besar Nasional


Pasal 11
Hal – Hal lain
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini. Akan diatur ditetapkan oleh Dewan Penggurus Komisariat Nasional